Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Kota Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Tim Yutuber : Keputusan Harus Dihormati

KPU Kota Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Tim Yutuber : Keputusan Harus Dihormati

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam. Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Budiman A.S meminta semua pihak menghormati putusan KPU tersebut. \"Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT. Atas putusan KPU, kami meminta semua pihak untuk menghormatinya sesuai dengan hasil di Bawaslu sebelumnya, sesuai dengan fakta persidangan,\" ucapnya, Jumat (8/1) malam. Anggota DPRD Provinsi Lampung ini berharap semua pihak baik masyarakat, seluruh tim koalisi paslon 1,2, dan 3 juga sama-sama menjaga kondusifitas. Sebab, saat ini dianggapnya sudah tidak perlu lagi adanya gesekan antara semua pihak. “Kita berharap semua menjaga kondisifitas. Kita sama-sama menghormati keputusan yang ada. Semua, termasuk juga partai pengusung juga. Semua pihak kita harap menghormati dengan pikiran jernih,” kata dia. Dia menilai, siapapun pemimpinnya, intinya ke depan bisa membawa kea rah yang lebih baik. Karenanya, dia mengatakan saat ioni kontestasi sudah selesai. “Bandarlampung ini kan menjadi percontohan 14 kabupaten kota lainnya di lampung. Kontestasi sudah selesai. Selesai juga lah berbeda pendapat. Lebih baik kita jalan bersama membangun kota dan mengakomodir keinginan masyarakat kota,” katanya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: